TUGAS
Bentuk-Bentuk Negara Dan Pemerintahan
Tugas ini ditujukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah
Pancasila
Disusun Oleh Kelas 3B:
Indriati utami 2123048
Jessyca
P Ningrum 2123077
Kharisma
Anggraina 2123046
Shafura
Nabila Ridla 2123073
Yoni
Kristikto 2123054
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
POLITEKNIK POS INDONESIA
BANDUNG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara adalah
insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah
tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap
perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas
dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan
anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur
bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga
negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan
setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri.
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara
sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat
isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari
isinya atau strukturnya. Sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya
dilihat dari isinya atau strukturnya.
Dalam
makalah ini diterangkan tentang macam-macam bentu-bentuk Negara yang ada dan
pernah di terapkan didunia ini.
Sistem
pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK-BENTUK NEGARA
A. Bentuk
Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya
dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari
negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan
karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan
luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara
hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan
negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu
sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan
masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara,
pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada
negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan
Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk
tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu
satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti
“satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu
beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai”
berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara
nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B. Bentuk
Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang
ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme)
dan negara serikat (Federasi)[2]
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sisitem
sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintahan pusat,
sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan
pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto
adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah kepala daerah diberikan
kesempatan dan kewenangan untuk
memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan
istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan
pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat
dimasukan kedalam model ini[3].
2. Negara
serikat
Negara serikat atau Federasi
merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari
sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan
dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian
dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan
kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal
dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang
diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi
kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat
mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri,
keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan
antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut
adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian,
yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan
selebihnya (reseduary powers).[4]
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga
kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada
dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)
Monarki absolut adalah model
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satuorang raja atu ratu.
Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan,
dll.
b)
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya perdana mentri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah
yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang,
Inggris, jordania dan lan-lain.[5]
c)
Monarki parlamenter adalah bentuk
pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah
mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara
yang berbentuk monarki adalah negara dimana
cara penunjukan kepala negaranya
berdasarkan keturunan dari raja yang
sebelumya.[6]
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu[7] (.....).
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah
pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan
kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan
Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian
tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu:
monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie
dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain
Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai
sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu
monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang
merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8].
PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana
caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de
Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie
dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui
suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden[9].
Sama hal nya monarki republik itu
dapat dibagi menjadi:
1)
Republik
mutlak (absolute)
2)
Republik
konstitusi
3)
Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah
dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai
republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya
oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1
dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik[10].
Selanjutnya bagaimana dengan susunan
negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan
negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
·
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian,
lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk
memebuat UUD sendiri dan dapat
menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan
dengan konstitusi
|
·
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat
danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
|
·
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya
ada pada negara bagian
|
·
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada
pemerintah pusat
|
Maka dari
perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang berbentuk republik.
C. Betuk
Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi
bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
a)
Serikat Negara (konfedarasi): Adalah
perserikatan beberapa negara yang merdeka danberdaulat penuh baik kedalam
maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk
mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik
luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara
dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara
masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh
konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b)
Negara Domonion: Bentuk seamacam ini
khusus terdapat dalam lingkungan negarakerajaan inggris. Negara domonion ini
ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan
berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang
persatuan mereka.
c)
Negara Protektorat: suatu negara
yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri
dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada
negara pelindung. Contoh negara protektorat;
Ø Mesir,
protektorat dari Turki (1917)
Ø Zanzibar,
protektorat dari Inggris (1890)
Ø Albania,
protektorat dari Italia (1936)[11]
d)
Negaran
Trustee (Perwalian):bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah
pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian
San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Ø Daerah–daerah
mandat dahulu.
Ø Daerah–daerah yang dipisahkan dari
negara–negara yang kalah dalam perang
dunia II.
Ø Daerah–daerah yang secara sukarela
menyerahkan urusan pemerin
tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan
Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee
dibidang
politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia
menuju
pemerintahan sendiri.
Contoh
Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan
merdeka
tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan
merdeka
1990.
e)
Negara Koloni atau jajahan: bentuk
negara yang berada di bawah kekuasaan negara
lain. Contoh: Indonesia sebelum 17
Agustus 1945.
f)
Negara mandat: bentuk negara
bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam
Perang Dunia I, yang diletakkan
dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan
Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi
Mandat Perancis.
g)
Negara Uni: bentuk gabungan dua
negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2(dua) macam uni :
Ø Uni
Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secarakebetulan
mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 –
1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø Uni Riil:
Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan
Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk
melalui perjanjian.
BENTUK – BENTUK PEMERINTAHAN
A.
Ajaran Klasik
Berdasarkan
ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan
yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria
jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk
pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari
Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1. Aristokrasi : pemerintahan yang
dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2. Timokrasi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3. Oligarkhi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi : pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat.
5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin
oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan
tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi -
Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
Aristoteles
:Berdasarkan
kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan)
dan
kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles
membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan sendiri.
3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan
yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai
atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk
aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat
melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok
mereka sendiri.
5. Plutokrani : Adalah pemerintahan
yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
6. Polity : Adalah pemerintahan yang
dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk
kepentingan umum.
7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang
kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk
pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity.
Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk
pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat
Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal
(terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Polybios :Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan
bahwa bentuk
pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan
secara siklus yaitu
bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu
berganti–ganti dan berputar ke
bentuk asal.
B.
Teori Modern.
Dalam
teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan
Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula
pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul
“Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang
dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan
semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
a. George Jellinek.
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan
kehendak
negara :
·
Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang
(secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
·
Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau
kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
b.
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan
Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
·
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
(raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa
jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
·
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
(lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan
dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang
dilakukan Leon Duguit itulah
yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern
pada masa sekarang.
c.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit.
Ia membedakan
Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan
“Ketidak samaan”.
·
Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran
ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
·
Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan
kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala
negara.
Selain
kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga
yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien
Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu
orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat
berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa
secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macam
Monarkhi :
- Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
- Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
- Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam
Republik.
- Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partaiadalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
- Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
- Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Bentuk negara yang terpenting dan
banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme)
dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga
kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional,
dan Monarki parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian
tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu:
monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut
monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara
dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka
bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,
badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila
badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
S. T,
Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita,
2004.
Duguit, Traite
de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
Jellinek, Allgemene
Staatslehre ,1914.
Joeniarto, Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
Tim ICCE UIN
Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000
[3] Tim ICCE
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE Uin Syarif
Hidayatullah, 2000) hal 34.
